Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi-Kabupaten Alor.
SUdah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Yan Quaris Bunga. Bagaimana tidak! Pencalonan Yan Quaris Bunga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Saby Raijua, NTT dibatalkan. Hal ini terjadi pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.